Laporan Kerja
Laporan Kesiapsiagaan Nuklir 2023
Dokumen ini membahas kesiapsiagaan nuklir yang dikelola oleh Kelompok Fungsi Kesiapsiagaan Nuklir di Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir. Laporan ini mencakup standar prosedur kedaruratan nuklir, bimbingan teknis nasional tanggap darurat nuklir, serta pelaksanaan pelatihan uji coba penanggulangan kesiapsiagaan nuklir nasional. Selain itu, dokumen ini juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan memberikan rekomendasi serta saran untuk optimalisasi dan peningkatan efektivitas pelaksanaan kebijakan terkait.
Tujuan utama Laporan Kesiapsiagaan Nuklir 2023 adalah untuk mendokumentasikan kegiatan dan upaya yang dilakukan untuk membangun dan memperkuat sistem kesiapsiagaan dan keamanan nuklir nasional. Hal ini mencakup penerapan Pusat Keunggulan Keamanan Nuklir dan Kesiapsiagaan Darurat Indonesia (I-CoNSEP), pengembangan prosedur tanggap darurat, pelatihan tanggap darurat nasional, serta pembentukan dan pemeliharaan infrastruktur kesiapsiagaan nuklir.
Dokumen ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur, koordinasi, dan respons terhadap kecelakaan atau kedaruratan nuklir telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai standar, serta untuk memberikan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas dan keselamatan dalam penanganan kedaruratan nuklir.
Komponen utama Sistem Kesiapsiagaan Nuklir Nasional meliputi:
1. Prosedur Standar untuk Keadaan Darurat Nuklir.
2. Panduan Teknis Nasional untuk Tanggap Darurat Nuklir.
3. Pelaksanaan Latihan Kesiapsiagaan Nuklir Nasional.
4. Infrastruktur Kesiapsiagaan Nuklir Nasional dengan pemasangan RDMS (Sistem Pemantauan Data Radiasi).
5. Pengembangan dan Pemeliharaan Operasional I-RDMS.
6. Tanggap terhadap Kecelakaan/Keadaan Darurat Nuklir di tingkat lokal, regional, nasional, dan, jika perlu, internasional.
BAPETEN mendukung kesiapsiagaan tanggap darurat nuklir melalui beberapa kegiatan utama:
1. Memberikan dukungan teknis untuk menerima dan menanggapi laporan terkait keamanan, kesiapsiagaan, dan tanggap darurat nuklir/radiologi.
2. Memfasilitasi peningkatan kapasitas dengan menyelenggarakan program pelatihan nasional tentang keamanan dan kesiapsiagaan nuklir.
3. Memastikan sumber daya manusia yang andal didukung dengan infrastruktur yang memadai, termasuk fasilitas, peralatan, sistem, dan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang kuat.
Dokumen ini dapat dibaca oleh pihak-pihak yang terlibat dalam manajemen dan operasional kesiapsiagaan nuklir, termasuk anggota Kelompok Fungsi Kesiapsiagaan Nuklir, Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, serta pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan kebijakan dan operasional nuklir.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Konsep Sistem Kesiapsiagaan Nuklir Nasional | id |