Hasil Kajian
Laporan Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Keamanan Sumber Radioaktif | Rekaman Unit Kerja TA.2022
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan rekomendasi internasional yang menuntut peningkatan jaminan keamanan sumber radioaktif, maka dianggap perlu untuk melakukan revisi/penyesuaian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 selanjutnya disebut Perka 6/2015. Selain itu, Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan perundangan lainnya terkait UU Cipta Kerja, juga telah merubah nomenklatur Keamanan Sumber Radioaktif (KSR) menjadi Keamanan Zat Radioaktif (KZR) karena memasukkan lingkup zat radioaktif terbuka. Sehingga semakin memperkuat urgensi perubahan dan penyesuaian Perka 6/2015.
Tujuan laporan rekomendasi kebijakan (LRK) ini adalah untuk melihat kemamputerapan Perka 6 tahun 2015, meliputi:
1. Penerapan sistem pelacakan sebagai upaya keamanan pada pengangkutan zat radioaktif.
2. Perubahan lingkup sumber radioaktif menjadi zat radioaktif (ZRA), yang meliputi zat radioaktif terbungkus dan terbuka; kategorisasi sumber terbungkus dan sumber terbuka serta penentuan persyaratan keamanan.
3. Penerapan penggunaan CCTV sebagai peralatan deteksi, yang di dalamnya mencakup pembahasan masa simpan rekaman CCTV
4. Upaya keamanan pada zat radioaktif terbuka, khususnya yang digunakan di kedokteran nuklir.
5. Penerapan budaya keamanan ZRA.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Keamanan Sumber Radioaktif (PPT) | id |