Hasil Kajian
Ringkasan Eksekutif Laporan Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Pengawasan Limbah Radioaktif | Seri Rekaman Unit Kerja TA 2022
Limbah radioaktif merupakan aspek penting dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Sebagai bahan sisa suatu kegiatan, maka limbah radioaktif tentunya tidak akan memberikan manfaat kepada penghasil limbah radioaktif. Maka ada potensi tindakan-tindakan pelanggaran hukum yaitu limbah radioaktif tidak dikelola sebagaimana mestinya. Potensi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara manapun akan ada potensi penelantaran limbah radioaktif. Oleh karena itu, limbah radioaktif juga menjadi perhatian khusus IAEA (International Atomic Energy Agency). Indonesia telah menandatangani konvensi bersama terkait pengengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas. Dengan adanya konvensi bersama terkait pengengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas, Negara anggota dapat mengetahui dan berbagi pengalaman terkini dalam penanganan limbah radioaktif. Pada tahun 2022, IAEA menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk ke tujuh kalinya dan tim dari Bapeten dan BRIN mengikuti dan mengirimkan laporan nasional dan mengikuti Review Meeting of the Contracting Parties to the Joint Convention on the Safety of Spent Fuel management and on the Safety of the Radioactive Waste Management.
Sehingga tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun rekomendasi kebijakan tentang pengembangan pengawasan limbah radioaktif sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan inspeksi dan proses perizinan terkait pengelolaan limbah radioaktif. Dengan sasaran yang hendak dicapai yaitu tersusunnya rekomendasi kebijakan dalam bentuk peta jalan pengembangan pengawasan limbah radioaktif tingkat nasional yang memuat rencana tindak untuk setiap topik permasalahan, instansi sebagai penanggungjawab rencana tindak, dan tengat penyelesaian rencana tindak.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Kajian Pengelolaan Limbah Radioaktif | - | id |