Artikel
Analisa Bahaya Eksternal Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bertapak Air | JUPETEN
Berdasarkan studi terkini, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Bertapak Air terdiri atas PLTN Apung tepi pantai dan lepas pantai, PLTN dengan struktur berbasis gravitasi, dan PLTN bawah laut. PLTN ini telah mulai banyak diperhitungkan sehubungan dengan manfaatnya, di antaranya PLTN Apung yang memiliki kemampuan untuk mendistribusikan energi ke daerah terpencil, lepas pantai, dan aktivitas pembangunan. Pada konteks keselamatan, bahaya eksternal harus menjadi pertimbangan dalam tahapan desain sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 3 Tahun 2011 dan Specific Safety Requirements (SSR)-2/1 (Rev 1). Bahaya eksternal PLTN Bertapak Air seharusnya akan berbeda dengan PLTN dengan tapak di atas tanah. Sejumlah studi yang memaparkan bahaya eksternal untuk PLTN Bertapak Air hanya membahas PLTN Apung tepi pantai serta tidak membahas dampak terhadap keselamatan PLTN Bertapak Air. Studi ini dilakukan untuk menelaah bahaya eksternal yang perlu dipertimbangkan dan dampaknya terhadap semua jenis PLTN Bertapak Air. Studi dilakukan dengan menelaah peraturan nasional dan referensi internasional untuk mengetahui bahaya eksternal yang spesifik terhadap PLTN Bertapak Air dan dilanjutkan dengan penelaahan terhadap karya ilmiah terkait keselamatan kapal dan perairan (marine safety) dan informasi desain PLTN Bertapak Air untuk mengetahui dampak bahaya eksternal terhadap fasilitas. Dari penelaahan didapatkan bahwa sejumlah bahaya eksternal yang perlu untuk dipertimbangkan terhadap PLTN Bertapak Air adalah bahaya cuaca, bahaya eksternal akibat ulah manusia, gempa, dan tsunami.