Berdasarkan studi terkini, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Bertapak Air terdiri atas PLTN Apung tepi pantai dan lepas pantai, PLTN dengan struktur berbasis gravitasi, dan PLTN bawah laut. PLTN ini telah mulai banyak diperhitungkan sehubungan dengan manfaatnya, di antaranya PLTN Apung yang memiliki kemampuan untuk mendistribusikan energi ke daerah terpencil, lepas pantai, dan aktivitas p…
Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Apung. Dalam sebuah studi terbaru, dilakukan penerapan metode Reactor Technology Assessment (RTA) untuk memilih lokasi terbaik bagi pembangunan PLTN Apung yang pertama di Indonesia. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi lokasi yang paling cocok berdasarkan parameter teknis dan lingkungan. Em…
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Apung kini menjadi sorotan dunia. Teknologi ini menarik perhatian negara-negara besar seperti Korea Selatan, Tiongkok, dan Denmark karena potensinya dalam mendistribusikan energi hingga ke wilayah terpencil. Akademik Lomonosov, PLTN Apung pertama yang beroperasi secara komersial sejak 2020, menjadi contoh nyata penerapan teknologi ini. Dengan dua reaktor …
Sebuah kajian dalam Jurnal Pengawasan Tenaga Nuklir menyimpulkan bahwa tarif perizinan PLTN di Indonesia dalam PP 42/2022 sudah tidak selaras dengan teknologi baru seperti SMR dan PLTN apung. Peneliti menilai sistem tarif “satu harga” tak lagi relevan karena tiap teknologi punya kompleksitas berbeda. Penelitian juga menyoroti bahwa sebagian proses pembangunan SMR—seperti manufaktur dan…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tengah mengkaji ulang peran jabatan fungsional pengawas radiasi dalam kegiatan penyusunan regulasi nuklir. Kajian ini menyoroti perlunya pembaruan terhadap Peraturan MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2012 yang mengatur tugas dan angka kredit jabatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang dipresentasikan dalam 2020 Annual Nuclear Safety Seminar, ditemukan berba…
Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mendorong penerapan Sistem Manajemen Keamanan Nuklir (SMKN) sebagai bagian penting dari regulasi keselamatan dan keamanan instalasi nuklir nasional. Inisiatif ini muncul seiring meningkatnya insiden keamanan nuklir global—tercatat 189 laporan insiden di 36 negara pada 20…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) tengah menyiapkan usulan pengaturan baru terkait komunikasi publik dalam penanggulangan kedaruratan nuklir. Langkah ini dilakukan menyusul pentingnya informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat saat terjadi situasi darurat nuklir maupun radiologi. Dalam seminar Keselamatan Nuklir 2021, peneliti Bapeten, Fery Putrawan Cusmanri, menekankan b…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tengah menyiapkan peraturan baru yang mengatur desain instalasi nuklir agar lebih tangguh terhadap gempa bumi. Langkah ini diambil menyusul hasil kajian teknis yang memadukan dua dokumen internasional dari IAEA, yaitu Seismic Design for Nuclear Installations (SSG-67) dan Evaluation of Seismic Safety for Nuclear Installations (DS522), guna menghasilkan regu…
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir mewajibkan pemegang izin untuk menetapkan dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir. Saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Kepala Bapeten Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir untuk menyesuaikan dengan GSR…
Pertumbuhan manusia memberikan konsekuensi terhadap dalam penggunaan lahan. Pembangunan fasilitas dan industri untuk memenuhi kebutuhan manusia membuat ketersediaan lahan untuk ekosistem alam dan pertanian cenderung menurun. Penggunaan lahan tersebut salah satunya pada sektor energi, di antaranya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Oleh karena itu, pengembang PLTN saat ini tela…