Artikel
Kajian Kemamputerapan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif | JUPETEN 2023
Indonesia telah menerapkan persyaratan keamanan sumber radioaktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. Terkait
dengan perubahan standar internasional, perkembangan teknologi, peningkatan ancaman keamanan, dan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, pelaksanaan peraturan harus dievaluasi. Kajian untuk mengetahui kemamputerapan peraturan keamanan sumber radioaktif telah dilakukan. Dua puluh enam pertanyaan tertutup dan lima pertanyaan terbuka telah dirancang berdasarkan metode Likert untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan persepsi pengguna yang direpresentasikan skor dari 0 sampai 100. Seratus tiga puluh empat responden telah berpartisipasi dalam survei. Berdasarkan data, skor persepsi terbaik adalah 86,3 terkait dengan manfaat regulasi. Skor terburuk adalah 73,4 terkait dengan kemudahan responden dalam memahami persyaratan keamanan. Skor rata-rata adalah 77,7 yang berarti regulasi dapat diterapkan dengan baik. Beberapa perbaikan regulasi diperlukan untuk meningkatkan penerapan regulasi, antara lain melalui penyederhanaan perumusan, sosialisasi yang lebih luas dan intensif, peningkatan kompetensi personel, dan lainnya.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Modul Pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif | - | id |