Artikel
Studi Keselamatan Penggunaan Kembali Tapak Bekas untuk Instalasi Nuklir | JUPETEN 2022
Penyusutan ketersediaan lahan merupakan salah satu dampak dari pesatnya pertumbuhan penduduk. Ketersediaan lahan yang semakin sedikit diantaranya disebabkan oleh pembangunan kebutuhan manusia seperti pendidikan, industri, energi, kesehatan, dan teknologi. Penggunaan lahan tersebut salah satunya untuk pembangunan instalasi nuklir. Di antara strategi yang sedang dikembangkan adalah penggunaan tapak bekas fasilitas lain. Penggunaan kembali lahan bekas fasilitas pembangkit listrik, industri, ataupun pertambangan telah banyak dilakukan untuk berbagai hal seperti museum, hotel, atau perumahan penduduk. Selain penghematan ruang, strategi ini memiliki beberapa kelebihan yaitu adanya infrastruktur yang telah mumpuni dan telah adanya data tapak. Namun, persoalan keselamatan tetap harus menjadi fokus utama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, keselamatan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang ingin melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir. Makalah ini disusun untuk mengelaborasi hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam penggunaan kembali tapak bekas fasilitas lain untuk pembangunan instalasi nuklir. Dari hasil telaah didapatkan bahwa beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penggunaan kembali tapak bekas fasilitas lain untuk pembangunan instalasi nuklir adalah potensi sisa residu dari fasilitas yang telah ditutup; kebaharuan data tapak; keandalan struktur, sistem, dan komponen; riwayat kedaruratan fasilitas; dan tata letak fasilitas.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Kajian Reviu Aspek Keselamatan Dalam Proses Pemilihan Tapak Reaktor Daya, TA. 2012 | - | id |