Artikel
Usulan kriteria pemulangan pasien (patient release) kedokteran nuklir di Indonesia | JUPETEN 2021
PROSES KEDOKTERAN NUKLIR DILAKSANAKAN DENGAN MENGAPLIKASIKAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA KE DALAM TUBUH PASIEN. Artinya, pasien tersebut diasumsikan sebagai ‘sumber radiasi’ sehingga perlu mengikuti ketentuan khusus agar keberadaannya tidak memberikan paparan yang tidak perlu kepada individu di sekitarnya. Oleh karena itu, saat pasien dipulangkan dari rumah sakit harus dipastikan bahwa paparan radiasi yang berasal dari pasien tersebut tidak memapari individu yang ada di sekitarnya. Namun demikian, beberapa regulasi yang terkait belum mengatur secara rinci hal tersebut. Dalam tulisan ini dilakukan telaah terkait kriteria-kirteria yang dapat dipertimbangkan pada pemulangan pasien kedokteran nuklir. Metode yang digunakan berupa studi pustaka. Hasil telaah merekomendasikan kriteria pemulangan melalui dua pendekatan berdasarkan perkiraan dosis efektif maksimum yang mungkin akan diterima masyarakat yaitu pemulangan kondisional dengan perkiraan dosis kurang dari atau sama dengan 5 mSv dan pemulangan nonkondisional dengan perkiraan dosis kurang dari atau sama dengan 1 mSv. Pemulangan kondisional berupa pemulangan pasien dengan dibekali panduan pasca pemulangan, sedangkan pemulangan non kondisional berupa pemulangan pasien tanpa dibekali panduan pasca pemulangan.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Standar Tata Cara Perencanaan dan Perancangan Bangunan Kedokteran Nuklir di Rumah Sakit | - | id |