Artikel
Telaah Singkat Kebijakan Akreditasi Bagi Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X | JUPETEN 2021
TELAAH SINGKAT KEBIJAKAN AKREDITASI BAGI LEMBAGA UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X. Program uji kesesuaian telah diimplementasikan sejak tahun 2011 dan dilakukan pembaruan regulasi pada tahun 2018. Seiring dengan perkembangan implementasi di lapangan, perlu untuk menyesuaikan dengan dinamika permasalahan yang timbul. Di tahun 2021 direncanakan untuk melakukan penyusunan rancangan perubahan Perba Nomor 2 tahun 2018, oleh karena itu proses analisis terkait profil implementasi Peraturan BAPETEN Nomor 2 tahun 2018 untuk mengidentifikasi kendala mulai dilakukan. Salah satu masalah yang teridentifikasi adalah terkait polemik urgensi perlunya kewajiban akreditasi bagi Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) yaitu lembaga yang ditunjuk oleh Kepala BAPETEN untuk melaksanakan uji kesesuaian dan menerbitkan sertifikat uji kesesuaian. Saat ini 78 % LUK belum terakreditasi, yang sebagian besar merupakan perusahaan importir. Hal ini dikhawatirkan berimplikasi pada berkurangnya LUK dan terkendalanya proses uji kesesuaian di fasilitas kesehatan. Makalah ini bertujuan mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi menjadi kendala LUK dalam pengajuan akreditasi, khususnya untuk perusahaan importir dan opsi usulan solusi yang dapat direkomendasikan. Metode yang digunakan dalam makalah ini merupakan pendekatan analisis dampak regulasi. Hasil telaah menunjukkan bahwa akreditasi LUK penting untuk menjaga mutu layanan, kompetensi dan keluaran dari LUK sehingga diusulkan 4 opsi langkah yang dapat diambil oleh LUK dari importir untuk menghadapi kendala akreditasi. Diharapkan makalah ini dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam penyusunan rancangan perubahan Perba Nomor 2 tahun 2018.