Artikel
Analisis Aspek Hukum Validasi terhadap Sertifikat Persetujuan Desain Bungkusan Zat Radioaktif | Prosiding SKN 2023
Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengangkutan zat radioaktif melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Selain mengatur ketentuan pengangkutan zat radioaktif antar wilayah di dalam negeri, peraturan ini juga mengatur ketentuan kapal asing yang mengangkut bahan nuklir (bahan fisil) melalui perairan Indonesia. Pengirim bahan nuklir lintas negara wajib memiliki validasi terhadap sertifikat persetujuan desain bungkusan. Pengirim harus telah memiliki sertifikat persetujuan desain bungkusan yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal desain bungkusan yang merupakan bentuk jaminan aspek keselamatan bungkusan sudah memenuhi persyaratan desain dan pengujian. Validasi ini kemudian diatur untuk menjadi alat kontrol negara dalam memastikan keabsahan sertifikat persetujuan desain bungkusan yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal desain bungkusan. Permasalahan timbul saat implementasi dari ketentuan ini yang kemudian dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2022. Makalah menganalisis implementasi mekanisme validasi terhadap sertifikat bungkusan zat radioaktif dengan menggunakan studi literatur. Dapat disimpulkan bahwa validasi terhadap sertifikat persetujuan desain bungkusan bagi pengirim yang akan melewati perairan Indonesia yang dikenakan biaya PNBP belum mampu terap. Hal ini dikarenakan belum tersedianya sistem dan prosedur untuk mengajukan proses validasi termasuk belum tersedianya mekanisme pembayaran PNBP sebelum kendaraan angkut masuk ke wilayah Indonesia. Oleh karena itu, makalah ini merekomendasikan agar badan pengawas segera membuat prosedur yang jelas sertasistem yang memadai mengingat ketentuan ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah sejak tahun 2015.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Petunjuk Teknis Permohonan Sertifikasi dan Validasi Bungkusan | id |