Artikel
Kajian Ketentuan Keselamatan Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor | Prosiding SKN 2023
Indonesia memiliki 4 (empat) existing Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) yang berfungsi sebagai pendukung pengoperasian reaktor riset dan juga sebagai sarana penelitian dan pengembangan teknologi nuklir di Indonesia. INNR tersebut memiliki rerata usia operasi lebih dari 20 (dua puluh) tahun sehingga memerlukan suatu pengkajian yang komprehensif terkait aspek keselamatannya. Kajian ini berupa analisis kebutuhan ketentuan keselamatan operasi INNR agar peraturan ketentuan keselamatan operasi INNR nantinya akan sesuai dengan standar internasional terkini, serta sesuai dan mampu terap untuk kondisi berbagai lingkup INNR yang ada dan berpotensi dibangun di Indonesia. Identifikasi dan kajian terhadap persyaratan dan rekomendasi IAEA terkait keselamatan operasi INNR terkini menjadi lingkup utama kajian yang dilengkapi dengan hasil pembahasan dengan personil pengoperasi dan periset pada INNR di Indonesia tentang pembelajaran dari pengalaman pengoperasian di instalasi dan kemamputerapan dari ketentuan keselamatan operasi INNR yang berlaku. Kesimpulan hasil kajian secara spesifik memberikan rekomendasi ketentuan keselamatan operasi INNR yang perlu diakomodir dalam rencana revisi terhadap Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketentuan Keselamatan INNR dalam hal penerapan pendekatan bertingkat dan ketentuan khusus spesifik yang perlu dicakup.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Tinjauan peraturan keselamatan utilisasi dan modifikasi instalasi nuklir nonreaktor | JUPETEN 2021 | id |