Artikel
Aspek Safeguards pada Perizinan Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) | Prosiding SKN 2023
Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) dapat menimbulkan potensi bahaya akibat terkonsentrasinya radionuklida alam yang terkandung di dalam batu-batuan yang terdapat di dalam bumi. MIR umumnya dihasilkan dari kegiatan industri pertambangan, industri minyak dan gas bumi, dan industri lainnya. Oleh sebab itu maka penghasil MIR wajib melakukan pengelolaan MIR dengan mengajukan izin penyimpanan MIR. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam perizinan penyimpanan MIR adalah aspek safeguards. Safeguards adalah setiap tindakan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai. Pada makalah ini penulis melakukan telaah terhadap perjanjian safeguards yang diterapkan oleh Indonesia untuk menentukan sistem safeguards yang dapat diterapkan pada perizinan penyimpanan MIR dengan memperhatikan pendekatan bertingkat. Berdasarkan hasil telaah, sistem safeguards yang mampu diterapkan dalam perizinan penyimpanan MIR adalah yang didasarkan pada perjanjian protokol tambahan. Protokol tambahan dipilih sebab bahan nuklir pada MIR belum memenuhi komposisi dan kemurnian yang sesuai untuk fabrikasi bahan bakar atau pengayaan isotop. Pada makalah ini telah disusun usulan dokumen safeguards yang didasarkan pada informasi deklarasi protokol tambahan, yang digabungkan dengan isi dari prosedur safeguards yang ada dalam Peraturan BAPETEN No. 4/2011 yang telah disesuaikan. Diharapkan usulan format dan isi prosedur dapat mempermudah pemohon dalam menyusun dokumen safeguards.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Analisis Perubahan Pengaturan Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 | Prosiding SKN 2023 | id |