Slide
PERATURAN BAPETEN NOMOR 4 TAHUN 20124 TENTANG IZIN BEKERJA PETUGAS PADA FASILITAS RADIASI DAN/ATAU KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION (PPT)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme izin bekerja bagi petugas di fasilitas radiasi dan kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP). Peraturan ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi dan keselamatan dalam berbagai kegiatan terkait tenaga nuklir.
Peraturan ini mencakup beberapa poin utama, antara lain:
- Pengelompokan Petugas: Klasifikasi petugas mencakup berbagai profesi seperti petugas proteksi radiasi (PPR), operator fasilitas radiologi, hingga petugas pengelolaan limbah radioaktif. Setiap kategori memiliki persyaratan kompetensi yang spesifik.
-Standar Kompetensi: Standar kompetensi disusun berdasarkan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan. Pelatihan menjadi elemen wajib untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan tugas yang diemban.
-Proses Perizinan: Proses izin bekerja melibatkan persyaratan dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga ujian kompetensi. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang melalui pelatihan penyegaran dan ujian kompetensi ulang.
- Sanksi Administratif: Peraturan ini juga menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan atau pencabutan izin bekerja.
Melalui regulasi ini, BAPETEN menegaskan komitmen untuk meningkatkan keselamatan kerja dan kompetensi petugas di bidang tenaga nuklir. Bagi para petugas maupun lembaga terkait, pemahaman terhadap peraturan ini sangatlah penting untuk menjamin kepatuhan terhadap standar keselamatan nasional.