Hasil Kajian
LAPORAN REKOMENDASI TEKNIS KAJIAN IMPLEMENTASI JAMINAN FINANSIAL PELAKSANAAN DEKOMISIONING TAHUN ANGGARAN 2024 | REKAMAN UNIT KERJA
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merilis laporan rekomendasi teknis mengenai implementasi jaminan finansial dalam pelaksanaan dekomisioning instalasi nuklir di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menyusun kebijakan dalam rangka memastikan kesiapan finansial dalam penghentian operasional reaktor nuklir serta pemulihan lingkungan pasca-penutupan.
Dalam laporan yang disusun oleh tim ahli dari berbagai bidang ini, BAPETEN menyoroti pentingnya regulasi yang mengatur skema jaminan finansial dekomisioning. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan pemegang izin reaktor menyediakan dana jaminan sebelum fasilitas beroperasi.
Studi ini juga membandingkan kebijakan jaminan finansial dekomisioning di berbagai negara, termasuk Kanada, Amerika Serikat, Jerman, dan Prancis. Hasil analisis menunjukkan bahwa skema dana cadangan yang terpisah dari aset perusahaan merupakan model terbaik untuk memastikan ketersediaan dana saat proses dekomisioning dilakukan.
Menjaga Keamanan dan Keberlanjutan Energi Nuklir
Dekomisioning merupakan tahap krusial dalam siklus hidup fasilitas nuklir yang mencakup penghentian operasional, pembongkaran instalasi, dekontaminasi, serta pengelolaan limbah radioaktif. Dalam kajian ini, BAPETEN menekankan bahwa tanpa jaminan finansial yang memadai, proses dekomisioning berisiko terhambat, yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Kajian tersebut juga mengulas berbagai bentuk skema jaminan finansial yang dapat diterapkan di Indonesia. Beberapa model yang dipertimbangkan mencakup dana deposito berjangka di bank pemerintah, asuransi khusus dekomisioning, serta skema dana cadangan (trust fund) yang dikelola secara independen.
"Dana jaminan ini harus dikelola dengan sistem yang transparan dan akuntabel agar dapat digunakan secara efektif ketika proses dekomisioning dimulai," kata Anggoro Septilarso, salah satu koordinator kajian dari BAPETEN.
Perbandingan dengan Regulasi Internasional
Dalam laporan tersebut, BAPETEN juga membandingkan kebijakan jaminan finansial di beberapa negara maju. Misalnya, di Amerika Serikat, pemegang izin reaktor nuklir diwajibkan untuk melaporkan status dana dekomisioning secara berkala kepada Nuclear Regulatory Commission (NRC). Sementara itu, Kanada mengharuskan pemegang izin untuk menyediakan dana dalam bentuk instrumen keuangan yang memiliki likuiditas tinggi dan terjamin nilainya.
Di Eropa, negara seperti Jerman dan Prancis menerapkan skema dana cadangan terpisah yang dikelola oleh lembaga independen guna memastikan bahwa biaya dekomisioning tetap tersedia meskipun perusahaan pemegang izin mengalami kesulitan finansial.
Langkah Selanjutnya: Regulasi Nasional untuk Dekomisioning
Sebagai langkah konkret, BAPETEN berencana untuk mengusulkan regulasi baru mengenai jaminan finansial dekomisioning pada tahun 2025. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemegang izin reaktor nuklir di Indonesia, termasuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang saat ini tengah dikaji sebagai bagian dari strategi energi bersih nasional.
"Dengan adanya regulasi ini, kita memastikan bahwa Indonesia siap mengelola fasilitas nuklirnya secara bertanggung jawab, dari awal pengoperasian hingga penghentian yang aman dan berkelanjutan," tutup Dr. Yudi Pramono, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN).
Tim Perpustakaan
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Dekomisioning Instalasi Nuklir dan Pengelolaan Limbah Radioaktif dari Instalasi Nuklir | id |