Hasil Kajian
Kajian Pengembangan Peronil Pelaksana Sistem Pemantauan Radiasi untuk Keselamatan dan Keamanan: Personil RPM | Rekaman Unit Kerja TA 2021
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem deteksi radiasi nasional dengan merampungkan kajian strategis terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) pelaksana sistem pemantauan radiasi, khususnya dalam konteks pengawasan material nuklir di luar kendali (MORC).
Kajian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi. Fokus utamanya adalah memastikan tersedianya SDM yang kompeten dalam pengoperasian dan perawatan Radiation Portal Monitor (RPM) produksi dalam negeri.
RPM merupakan perangkat vital yang ditempatkan di pelabuhan, bandara, dan lokasi strategis lainnya, berfungsi untuk mendeteksi keberadaan bahan nuklir atau radioaktif yang bisa mengancam keamanan. Sayangnya, saat ini sebagian besar RPM tidak dalam kondisi optimal. BAPETEN mencatat masih adanya kekurangan signifikan dalam jumlah maupun fungsionalitas RPM di Indonesia.
Untuk itu, BAPETEN merancang strategi penyiapan SDM yang merujuk pada standar internasional seperti ANSI N42.37-2016 dan dokumen pelatihan dari IAEA. Kajian juga menekankan pentingnya pelatihan berjenjang untuk petugas lapangan atau Front Line Officer (FLO), mulai dari tingkat dasar hingga tingkat eksekutif, serta perlunya pelatihan ulang secara berkala.
Hasil kajian ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi upaya jangka panjang dalam meningkatkan kapasitas deteksi dan respons Indonesia terhadap ancaman nuklir, sejalan dengan roadmap nasional pengembangan RPM produksi dalam negeri yang ditargetkan tercapai pada periode 2025–2029 (Tim Perpustakaan)