Artikel
URGENSI PENYUSUNAN RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR KETENAGANUKLIRAN | Prosiding SKN 2022
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menekankan urgensi penyusunan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor ketenaganukliran guna menjamin keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Saat ini belum tersedia SKKNI spesifik yang dapat dijadikan acuan standar kompetensi bagi personel di sektor tersebut, padahal kebutuhan ini semakin mendesak seiring meningkatnya pemanfaatan tenaga nuklir di berbagai bidang.
Menurut I Made Ardana dan tim penulis dari BAPETEN, kompetensi tenaga kerja di sektor ini sangat penting untuk menjamin keselamatan radiasi, baik bagi pekerja maupun masyarakat. Dokumen Rencana Induk Pengembangan SKKNI diharapkan menjadi pedoman strategis lima tahunan yang mencakup pemetaan kompetensi, penetapan prioritas bidang usaha, hingga pembuatan peta jalan penyusunan SKKNI.
Dalam paparannya pada Seminar Keselamatan Nuklir 2022, tim BAPETEN menjelaskan bahwa hasil identifikasi menunjukkan terdapat lebih dari 40 jenis bidang usaha dalam sektor ketenaganukliran yang memerlukan SKKNI tersendiri. Penyusunan dilakukan berdasarkan skala prioritas, dengan mengedepankan sektor-sektor yang berpotensi tinggi menimbulkan risiko keselamatan dan kesehatan radiasi.
Selain itu, penyusunan SKKNI ini juga membuka peluang pengakuan kompetensi kerja lintas negara melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di sektor ketenaganukliran secara global.
RIP SKKNI sektor ketenaganukliran ditargetkan mencakup seluruh tahapan penyusunan, pelaksana kegiatan, dan sumber pembiayaan. Langkah ini diharapkan memperkuat sistem sertifikasi yang terstandarisasi dan menghadirkan SDM yang andal di bidang ketenaganukliran Indonesia (Tim Perpustakaan).
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil dan Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik Tahun 2004 | - | id |