Bahan Diklat
Pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi (PATIR) BATAN 20-21 Oktober 2008
Dokumen ini membahas pentingnya pengelolaan sumber radioaktif secara aman untuk mencegah kecelakaan yang berpotensi menimbulkan dampak fatal, baik bagi manusia, lingkungan, maupun perekonomian. Latar belakangnya berangkat dari berbagai kasus kecelakaan radiasi, termasuk tragedi Goiânia 1985 dan peristiwa 11 September 2001, yang menegaskan urgensi aspek keamanan dalam pemanfaatan teknologi nuklir.
Berdasarkan rekomendasi IAEA dalam Code of Conduct on the Safety and Security of Radioactive Source (2004), setiap negara, termasuk Indonesia, perlu memiliki sistem pengawasan yang efektif guna menjamin keselamatan dan keamanan sumber radioaktif. Indonesia sendiri telah menindaklanjutinya melalui PP No. 63 Tahun 2000 yang kemudian diamandemen, serta penerbitan berbagai regulasi oleh BAPETEN.
Isi modul ini mencakup ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan, keamanan sumber radioaktif, hingga sanksi administratif serta ketentuan peralihan. Penekanan diberikan pada tanggung jawab nasional dalam manajemen sumber radioaktif, pencegahan kehilangan kendali, penyusunan strategi keamanan, serta upaya mitigasi dampak jika terjadi kecelakaan.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta terhadap pentingnya budaya keamanan nuklir. Melalui kerangka regulasi, strategi pengawasan, dan praktik terbaik internasional, diharapkan tercipta sistem perlindungan menyeluruh bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari potensi risiko radiasi. (Tim Perpustakaan)