Artikel
Security Management System for Nuclear Utilization Sector | Prosiding SKN 2020
Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mendorong penerapan Sistem Manajemen Keamanan Nuklir (SMKN) sebagai bagian penting dari regulasi keselamatan dan keamanan instalasi nuklir nasional. Inisiatif ini muncul seiring meningkatnya insiden keamanan nuklir global—tercatat 189 laporan insiden di 36 negara pada 2019, menurut data IAEA Incident and Trafficking Database.
Regulasi mengenai keamanan nuklir di Indonesia saat ini diatur melalui beberapa peraturan pemerintah, antara lain PP No. 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir serta BCR No. 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. Namun, BAPETEN menilai bahwa hingga kini belum ada aturan khusus mengenai sistem manajemen keamanan yang mencakup aspek kepemimpinan, budaya keamanan, hingga pengelolaan risiko.
Dalam makalah yang disampaikan pada Seminar Keselamatan Nuklir Nasional 2020, Fery Putrawan Cusmanri mengusulkan rancangan dokumen SMKN yang mengadopsi struktur Annex SL milik ISO serta prinsip-prinsip dari IAEA GSR Part 2 – Leadership and Management for Safety. Sistem ini mencakup 10 klausul utama seperti konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, dukungan, operasi, evaluasi kinerja, dan peningkatan berkelanjutan.
Fery menekankan bahwa keamanan nuklir tidak hanya bergantung pada proteksi fisik seperti kunci dan penjagaan, tetapi juga pada keamanan informasi dan komputer. Di era industri 4.0, ancaman serangan siber menjadi perhatian utama, terutama karena laporan BSSN menunjukkan bahwa Indonesia mengalami lebih dari 10 juta serangan siber sepanjang 2019, tertinggi kedua di dunia.
Selain itu, makalah ini juga menyoroti pentingnya budaya keamanan nuklir, yaitu sikap dan perilaku seluruh individu di lembaga yang berfungsi untuk menjaga keamanan nuklir secara berkelanjutan. Pemimpin di setiap level organisasi diimbau menunjukkan komitmen nyata terhadap keamanan untuk membentuk lingkungan kerja yang tangguh terhadap ancaman internal maupun eksternal.
Sebagai kesimpulan, BAPETEN menegaskan perlunya regulasi baru yang mengatur SMKN sebagai panduan bagi seluruh pemegang izin kegiatan nuklir. Sistem ini diharapkan mampu memperkuat keamanan nasional dengan menggabungkan pendekatan fisik, personel, informasi, dan siber secara terpadu (Tim Perpustakaan)
Jika file tidak bisa diunduh, hubungi pustakawan
Tidak tersedia versi lain