Artikel
Telaah Kemamputerapan PP Nomor 42 Tahun 2022 Terhadap Perkembangan Teknologi PLTN Terkini Dengan Analisis Kesenjangan dan Telaah Pustaka | JUPETEN 2025
Sebuah kajian dalam Jurnal Pengawasan Tenaga Nuklir menyimpulkan bahwa tarif perizinan PLTN di Indonesia dalam PP 42/2022 sudah tidak selaras dengan teknologi baru seperti SMR dan PLTN apung. Peneliti menilai sistem tarif “satu harga” tak lagi relevan karena tiap teknologi punya kompleksitas berbeda.
Penelitian juga menyoroti bahwa sebagian proses pembangunan SMR—seperti manufaktur dan komisioning modul—sering dilakukan di luar negeri, sehingga tarif pengawasan seharusnya disesuaikan, bukan disamakan seperti aturan sekarang.
Para peneliti mengusulkan tarif bertingkat, izin gabungan, serta skema tarif khusus untuk perubahan desain kecil maupun besar.
Tahap dekomisioning disebut paling membutuhkan revisi karena durasinya panjang dan kompleksitasnya sangat bervariasi, namun tarifnya masih dipukul rata.
Kajian juga mendorong pemberian insentif PNBP, seperti potongan tarif bagi proyek dengan TKDN tinggi, dukungan SDM, atau kinerja keselamatan yang baik, demi menarik investasi PLTN asing.
Penelitian menegaskan perlunya revisi PP 42/2022 agar lebih adaptif, adil, dan sesuai kebutuhan teknologi nuklir terbaru (Tim Perpustakaan)
Jika file tidak bisa di unduh, hubungi pustakawan
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Cabut Rencana PLTN | id |