Pedoman
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERIZINAN REAKTOR NUKLIR Nomor: 7 Tahun 2023
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Reaktor Nuklir Nomor 7 Tahun 2023. Dokumen ini disahkan pada 8 Desember 2023 oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir, Wiryono, sebagai upaya memperkuat tata kelola perizinan sektor ketenaganukliran yang lebih transparan, efektif, dan efisien.
SOP ini mengatur secara rinci proses penerbitan, perpanjangan, dan perubahan izin reaktor nuklir baik bagi pelaku usaha maupun lembaga non-komersial seperti badan pelaksana dan lembaga riset. Pengajuan izin dilakukan melalui sistem daring B@lis IBN yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).
Dalam dokumen tersebut, proses dimulai dari pengajuan permohonan izin, pemeriksaan kelengkapan dokumen, evaluasi teknis oleh tim evaluator, hingga penerbitan keputusan tata usaha negara (KTUN) oleh pejabat berwenang. Prosedur juga mencakup mekanisme pengelolaan izin yang hampir atau sudah kadaluarsa dengan sistem pengingat otomatis melalui nota dinas.
SOP baru ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Penatalaksanaan Perizinan Sektor Ketenaganukliran.
Dengan diberlakukannya SOP ini, BAPETEN menegaskan komitmennya untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Prosedur digital melalui B@lis IBN diharapkan dapat mempercepat layanan dan meminimalkan kesalahan administratif dalam perizinan reaktor nuklir (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Pengkajian Pengembangan Amdal Pembangunan dan Pengoperasian Reaktor Nuklir, TA. 2011 | id |