Artikel
JUSTIFIKASI PADA PENCITRAAN MANUSIA YANG DILAKUKAN BUKAN UNTUK TUJUAN MEDIK (BODY SCANNER) | Prosiding SKN 2019
Setiap pemanfaatan sumber radiasi pengion harus dilakukan dengan prinsip proteksi radiasi, yaitu justifikasi, optimisasi, dan limitasi. Justifikasi merupakan prinsip pertama yang wajib dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang harus lebih besar dari resiko atau kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan International Basic Safety Standards, General Safety Requirements Part 3 (GSR Part 3), pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk pencitraan manusia yang dilakukan bukan untuk tujuan medik, merupakan salah satu praktik yang dilarang atau dianggap tidak terjustifikasi. Namun dalam keadaan luar biasa (exceptional circumstances), jika pemerintah atau badan pengawas memutuskan bahwa justifikasi pencitraan manusia untuk praktik tertentu harus dipertimbangkan, maka harus memenuhi persyaratan. Pada Tahun 2017, Bapeten telah memberikan izin untuk pemanfaatan body scanner dengan radiasi pengion untuk tujuan pemeriksaan pengunjung di Lapas atau Rutan. Pemanfaatan tersebut merupakan hal baru di Indonesia, dengan demikian seharusnya dilakukan justifikasi terlebih dahulu sebelum pemberian izin sebagaimana direkomendasikan dalam IAEA Safety Standards, Justification of Practices, Including Non-Medical human Imaging, General Safety Guide-5. Aturan terkait justifikasi pemanfaatan dengan teknologi atau peralatan baru, atau tujuan baru belum tersedia dalam peraturan Bapeten tersendiri. Sejak tahun 2018, Bapeten mulai menyusun draf Rancangan Peraturan Badan tentang Justifikasi terhadap Pemanfaatan Tenaga Nuklir termasuk pencitraan manusia yang dilakukan bukan untuk tujuan medik sebagai payung hukum dilakukannya proses justifikasi. Dalam makalah ini memberikan gambaran penerapan justifikasi terhadap pemanfaatan body scanner dengan radiasi pengion dan pentingnya peraturan terkait justifikasi terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dengan teknologi, peralatan ataupun tujuan pemanfaatan yang baru atau belum pernah di lakukan di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian P2STPFRZR-BAPETEN dan pengalaman negara lain, maka dapat dilakukan proses justifikasi yang menyeluruh terhadap pemanfaatan body scanner dengan radiasi pengion dengan mempertimbangkan aspek radiologi termasuk juga aspek teknologi, sosial dan ekonomi.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kajian Justifikasi Pesawat Sinar-X Gigi Hand-Held Nomad Pro 2 dari Aspek Keselamatan Radisi dan Regulasi | id |