Pedoman
Panduan Persyaratan dan Kriteria Keberterimaan Perizinan Fasilitas Kedokteran Nuklir
Upaya memperkuat keselamatan radiasi di bidang kesehatan terus dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Melalui buku panduan terbaru tentang persyaratan dan kriteria keberterimaan perizinan fasilitas kedokteran nuklir, lembaga ini memberikan arah yang lebih jelas bagi rumah sakit dan institusi kesehatan yang ingin menyelenggarakan layanan kedokteran nuklir.
Panduan tersebut menjadi rujukan resmi dalam proses pengajuan izin, mulai dari tahap konstruksi hingga operasional. Tujuannya tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjamin keselamatan pasien, tenaga medis, pekerja radiasi, serta lingkungan sekitar.
Semua Serba Online
Kini proses perizinan dilakukan melalui sistem daring bernama Balis Online (BAPETEN Licensing and Inspection System). Melalui platform ini, pemohon dapat mendaftarkan akun, mengunggah dokumen, memantau proses evaluasi, hingga menerima izin yang telah ditandatangani secara elektronik.
Sistem ini juga telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sehingga mempercepat proses bagi fasilitas kesehatan yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tak Sekadar Administrasi
Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa pengajuan izin tidak berhenti pada kelengkapan dokumen seperti akta perusahaan, NPWP, atau izin operasional rumah sakit. Aspek teknis justru menjadi perhatian utama.
Rumah sakit wajib menunjukkan desain ruangan dengan perlindungan radiasi yang memadai, ketebalan dinding pelindung, sistem pengelolaan limbah radioaktif, hingga prosedur kedaruratan jika terjadi insiden.
Selain itu, seluruh tenaga profesional yang terlibat—mulai dari dokter spesialis kedokteran nuklir, fisikawan medis, petugas proteksi radiasi, radiografer, hingga perawat—harus memiliki kualifikasi pendidikan dan izin kerja yang sah.
Pemantauan dosis radiasi pekerja juga menjadi syarat mutlak, lengkap dengan hasil evaluasi dari laboratorium terakreditasi.
Berlaku untuk Semua Layanan Nuklir
Panduan ini mencakup seluruh jenis layanan kedokteran nuklir, baik diagnostik in vitro, diagnostik in vivo (seperti penggunaan Gamma Camera atau PET-CT), maupun terapi radionuklida. Masing-masing memiliki mekanisme dan jangka waktu evaluasi yang berbeda.
Untuk layanan tertentu, izin dilakukan dalam dua tahap, yakni izin konstruksi dan izin operasi. Hal ini memastikan bahwa fasilitas benar-benar siap sebelum melayani pasien.
Menjamin Keselamatan dan Kepastian Hukum
Melalui standar yang rinci dan sistem evaluasi yang transparan, BAPETEN menegaskan komitmennya dalam menjaga pemanfaatan teknologi nuklir tetap aman dan bertanggung jawab.
Bagi rumah sakit yang ingin mengembangkan layanan kedokteran nuklir, panduan ini menjadi pegangan penting agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Dengan regulasi yang jelas dan sistem yang semakin digital, pengawasan tenaga nuklir di sektor kesehatan kini bergerak menuju tata kelola yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan publik (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Infografis Pedoman Teknis Rilis Pasien Kedokteran Nuklir | id |