Laporan Kerja
Rencana Tindak Pengendalian, Direktorat Inspeksi FRZR Tahun 2015
Dokumen Rencana Tindak Pengendalian ini disusun oleh Direktorat Inspeksi FRZR sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penyusunan dokumen ini didasarkan pada hasil Focus Group Discussion yang difasilitasi oleh BPKP, dengan tujuan untuk memperbaiki kelemahan dalam lingkungan pengendalian serta mengelola risiko yang telah diidentifikasi.
Dokumen ini mencakup lima komponen utama SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Setiap komponen memuat rencana perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Inspeksi FRZR.
Diharapkan seluruh pimpinan dan pegawai memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan rencana tindak pengendalian ini, sehingga visi dan misi Direktorat dapat tercapai secara optimal. Dokumen ini ditetapkan di Jakarta pada bulan September 2015 oleh Direktur Direktorat Inspeksi FRZR, Ir. Sugeng Sumbario, M.Eng (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Rencana Tindak Pengendalian, Direktorat Inspeksi FRZR Tahun 2016 | id | |
| Kajian Rencana Tindak Reformasi Birokrasi | - | id |