Laporan Kerja
Laporan Akuntabilitas Kinerja BAPETEN Tahun 2005
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Tahun Anggaran 2005 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban internal BAPETEN kepada Pemerintah dan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Laporan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Modul Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Edisi Kedua) yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 2004.
Penyusunan LAKIP ini juga berpedoman pada Rencana Strategis BAPETEN periode 2005–2009 dan menerapkan pendekatan anggaran berbasis kinerja sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2005. Pendekatan ini menekankan pada pencapaian hasil kegiatan yang berorientasi pada hasil guna dan daya guna, baik dalam aspek teknis ilmiah, teknis administrasi, pembinaan sumber daya manusia, maupun pengelolaan sarana dan prasarana.
Dalam proses penyusunannya, BAPETEN melibatkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dan LAN guna memastikan laporan memenuhi standar format yang ditetapkan pemerintah. LAKIP ini diharapkan dapat mewujudkan transparansi pelayanan publik serta menjadi media akuntabilitas kinerja BAPETEN kepada Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara.
Laporan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2006 oleh Kepala BAPETEN (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | - | id |