Pedoman
Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin Atas Pelanggaran Disiplin Hari dan Kerja | Seri Dokumen Naskah Dinas Arahan 2010
Dokumen ini merupakan prosedur operasional standar dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang mengatur tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan BAPETEN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hari dan jam kerja. Tujuan utama dari prosedur ini adalah untuk memastikan proses penjatuhan sanksi dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur ini secara spesifik mencakup penanganan pelanggaran disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat yang berkaitan dengan kehadiran dan ketaatan pada jam kerja. Ruang lingkupnya terbatas pada pelanggaran disiplin terkait hari dan jam kerja saja dan tidak berlaku untuk jenis pelanggaran disiplin lainnya atau proses banding administratif. Pelaksanaan prosedur ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan internal Kepala BAPETEN mengenai hari dan jam kerja. Dokumen ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti Disiplin PNS dan Pelanggaran Disiplin untuk memberikan kejelasan dalam penerapan prosedur (Tim Perpustakaan).
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Prosedur Pelaksanaan Disiplin Hari dan Jam Kerja | Seri Dokumen Naskah Dinas Arahan 2010 | 2010 | id |
| Modul Diklat Administrasi Umum: Administrasi Kepegawaian | - | id |