Pedoman
Prosedur Pelaksanaan Disiplin Hari dan Jam Kerja | Seri Dokumen Naskah Dinas Arahan 2010
Dokumen ini merupakan prosedur operasional standar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dengan nomor dokumen PA/BU/01. Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pelaksanaan disiplin hari dan jam kerja di lingkungan BAPETEN agar tercipta efektivitas dan efisiensi.
Ruang lingkup prosedur ini mencakup seluruh pegawai di lingkungan BAPETEN, meliputi penggunaan formulir absensi, pencatatan kehadiran, hingga pelaporan data absensi. Prosedur ini secara spesifik tidak mengatur ketidakhadiran karena cuti.
Dasar hukum pelaksanaan prosedur ini mengacu pada sejumlah peraturan, seperti Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, Peraturan Menpan, serta Peraturan Kepala BAPETEN tentang hari dan jam kerja.
Dokumen ini juga memberikan definisi operasional untuk istilah-istilah kunci yang digunakan, seperti mesin finger print, mesin hand key, badge, atasan langsung, dinas luar (DL), tanpa keterangan (TK), dan kekurangan jam kerja. Prosedur ini terbit pada tanggal 1 Oktober 2010 dan merupakan bagian dari 28 halaman dokumen (Tim Perpustakaan)
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin Atas Pelanggaran Disiplin Hari dan Kerja | Seri Dokumen Naskah Dinas Arahan 2010 | 2010 | id |