Artikel
USULAN BAGI PENERAPAN PROGRAM KESIAPSIAGAAN NUKLIR DI BIDANG PEMANFAATAN FASILITAS RADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF (FRZR) | Prosiding SKN 2019
Standar internasional, IAEA No. GSR Part 7 (2015) mensyaratkan bahwa fasilitas atau kegiatan yang memanfaatkan sumber radioaktif yang termasuk ke dalam kategori sumber berbahaya perlu menyusun program kesiapsiagaan nuklir. Di Indonesia persyaratan program kesiapsiagaan nuklir sudah diterapkan untuk fasilitas nuklir, akan tetapi belum sepenuhnya diterapkan untuk fasilitas radiasi dan zat radioaktif (FRZR). Kondisi saat ini, Pemegang Izin bidang FRZR menyusun prosedur penanggulangan keadaan darurat sebagai bagian dari program proteksi dan keselamatan radiasi. Hal ini karena belum tersedianya peraturan yang menjelaskan dengan lebih rinci persyaratan terkait program kesiapsiagaan nuklir untuk bidang FRZR. Kajian ini bertujuan untuk memberikan usulan bagi penerapan program kesiapsiagaan nuklir di bidang FRZR. Hasil kajian diharapkan dapat berkontribusi di dalam penyusunan peraturan perundangan terkait kesiapsiagaan nuklir untuk bidang FRZR. Penulis merekomendasikan penerapan program kesiapsiagaan nuklir untuk bidang FRZR dengan menggunakan pendekatan bertingkat, yaitu kompleksitas program kesiapsiagaan nuklir yang disusun berdasarkan pada tingkatan potensi bahaya dari sumber radioaktif yang digunakan. Artinya, semakin berbahaya sumber yang digunakan maka semakin komprehensif dan rinci program kesiapsiagaan nuklir yang disusun. Penulis menggunakan pendekatan nilai-D sumber radioaktif untuk menentukan tingkat bahaya sumber radioaktif. Untuk melengkapi kajian, Penulis melakukan studi literatur terhadap standar internasional yang berlaku sebagai benchmarks terhadap peraturan kesiapsiagaan nuklir nasional.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kesiapsiagaan Nuklir DI Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radiaktif | id |