Artikel
PENERAPAN PRINSIP JUSTIFIKASI PADA PEMERIKSAAN MAMOGRAFI DI INDONESIA | Prosiding SKN 2019
Payudara sebagai obyek pemeriksaan merupakan salah satu organ yang sensitif terhadap radiasi pengion. Jika penggunaan radiasi pengion pada pemeriksaan payudara tidak tepat, maka dapat berpotensi memberikan peluang munculnya keganasan sel. Dalam kasus tertentu, penggunaan modalitas non radiasi pengion (USG atau MRI) lebih baik dari modalitas radiasi berdasarkan manfaat dan risiko yang diterima pasien. Salah satu penerapan prinsip justifikasi adalah penggunaan pedoman rujukan (referral guidelines) yang dikembangkan oleh asosiasi profesi bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait. Pedoman rujukan diperlukan untuk meningkatkan mutu layanan, mengurangi pemeriksaan mamografi yang tidak perlu, dan dapat mengurangi paparan medik yang tidak perlu (unnecessary exposure), namun tetap dapat memperoleh informasi klinis yang optimal. Hasil survei di 10 rumah sakit, diperoleh data dan informasi melalui pengisian kuesioner dan diskusi bahwa semua rumah sakit belum memiliki pedoman rujukan secara tertulis. Pedoman rujukan nasional atau internasional yang relevan diperlukan untuk memandu dokter klinis dan menjadi dasar pengambilan tindakan/prosedur yang sesuai terhadap kondisi klinis pasien. Pedoman rujukan bermanfaat bagi dokter perujuk, praktisi medik, pasien, pembuat kebijakan dan perencanaan atau pendanaan fasilitas mamografi. Penyusunan pedoman rujukan dapat dilakukan dengan mengadopsi dan mengadaptasi pedoman rujukan dari negara lain yang sesuai dengan kondisi klinis pasien di Indonesia.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Penetapan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia pada Mamografi dan Radiografi Gigi untuk Digunakan Sebagai Tool Optimisasi Paparan Medik | JUPETEN 2024 | 2024 | id |