Text
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 1812 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN NILAI TINGKAT PANDUAN DIAGNOSTIK INDONESIA (INDONESIAN DIAGNOSTIC REFERENCE LEVEL) UNTUK PEMERIKSAAN PASIEN DENGAN PESAWAT SINAR-X RADIOGRAFI UMUM, CT SCAN, FLUOROSKOPI INTERVENSIONAL, DAN PEMERIKSAAN KEDOKTERAN NUKLIR DIAGNOSTIK
Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 1812 Tahun 2025 menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (TPDI) atau Indonesian Diagnostic Reference Level (IDRL) sebagai acuan nasional untuk penggunaan radiasi pada pemeriksaan medis. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pasien memperoleh manfaat diagnosis yang optimal dengan paparan radiasi serendah mungkin tanpa mengurangi kualitas hasil pemeriksaan.
Penetapan TPDI dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip keselamatan radiasi yang diwajibkan dalam peraturan pemerintah. Selain itu, perkembangan teknologi pencitraan medis dan ilmu pengetahuan menuntut pembaruan nilai panduan yang sebelumnya telah ditetapkan pada tahun 2021 dan 2022.
Keputusan ini berlaku untuk berbagai jenis pemeriksaan yang menggunakan radiasi, yaitu radiografi umum (rontgen), CT-scan, fluoroskopi intervensional, dan kedokteran nuklir diagnostik. Dengan adanya standar nasional ini, fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengevaluasi apakah dosis radiasi yang diberikan kepada pasien masih dalam batas yang wajar dan aman. Jika dosis yang digunakan jauh melebihi nilai panduan, rumah sakit perlu melakukan kajian dan optimasi terhadap prosedur pemeriksaannya.
LAMPIRAN
Lampiran Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 1812 Tahun 2025 berisi daftar nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (TPDI) untuk berbagai jenis pemeriksaan radiologi dan kedokteran nuklir. Nilai-nilai ini bukan merupakan batas dosis maksimum bagi pasien, melainkan nilai acuan yang digunakan untuk menilai apakah penggunaan radiasi dalam suatu pemeriksaan masih berada pada tingkat yang wajar dibandingkan praktik nasional.
Dokumen ini mencakup empat kelompok pemeriksaan utama, yaitu radiografi umum (rontgen), CT-scan, fluoroskopi intervensional, dan kedokteran nuklir diagnostik. Untuk setiap jenis pemeriksaan, ditetapkan nilai acuan dosis radiasi berdasarkan kelompok usia pasien (bayi, anak-anak, dan dewasa) serta parameter dosis yang sesuai dengan teknologi yang digunakan.
Pada pemeriksaan radiografi umum, nilai panduan ditetapkan untuk berbagai bagian tubuh seperti dada, tulang belakang, tengkorak, panggul, dan ekstremitas. Pada CT-scan, nilai panduan mencakup pemeriksaan kepala, dada, jantung, abdomen, hingga pembuluh darah. Sementara itu, fluoroskopi intervensional meliputi prosedur seperti angiografi, pemasangan kateter, dan intervensi jantung. Untuk kedokteran nuklir diagnostik, ditetapkan aktivitas radiofarmaka yang digunakan pada pemeriksaan seperti PET tumor, bone scan, thyroid scan, dan pemeriksaan fungsi jantung.
Secara keseluruhan, lampiran ini menjadi pedoman teknis nasional bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam mengoptimalkan penggunaan radiasi, menjaga keselamatan pasien, serta meningkatkan mutu layanan diagnostik di Indonesia. Dengan adanya TPDI, penggunaan radiasi dapat dikendalikan secara lebih efektif sehingga manfaat pemeriksaan tetap maksimal sementara risiko paparan radiasi dapat diminimalkan (Tim Perpustakaan).