Artikel
PENERAPAN OPTIMISASI PROTEKSI RADIASI DALAM KEGIATAN PRAKTIKUM PELATIHAN: KAJIAN PEMBATAS DOSIS BAGI PESERTA PELATIHAN | Prosiding SKN 2018
Dalam upaya menerapkan prinsip optimisasi proteksi radiasi yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Sumber Radiasi Pengiondan Keamanan Sumber Radioaktif serta Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklirn pada kegiatan Pelatihan, Pusdiklat BATAN telah melakukan kajian pembatas dosis bagi peserta pelatihan. Pembatas dosis berlaku untuk kegiatan praktikum yang memanfaatkan sumber radiasi pengion. Kajian pembatas dosis didasarkan pada hasil evaluasi dosis menggunakan dosimeter saku terkalibrasi yang diterima peserta pada periode pelatihan tahun 2011-2018 dengan jumlah populasi 2188 peserta. Dosis maksimum yang diperoleh peserta pelatihan adalah 26,0 Sv dengan rerata 3,3 Sv dan simpangan baku 2,5 Sv. Dengan menggunakan nilai 2 kali simpangan baku, untuk kegiatan praktikum selama13 Jam Pelajaran, pembatas dosis bagi peserta pelatihan sebesar 31,0 Sv.
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Modul Proteksi Radiasi | - | id |