Rencana kontinjensi ini mengatur kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dari organisasi Kedaruratan KAWASAN NUKLIR YOGYAKARTA dan para pemangku organisasi respon daerah terhadap kecelakaan nuklir fasilitas dengan dampak radiologi deterministik diperkirakan tidak mencapai luar lepas-kawasan, akan tetapi kemungkinan dampak stokastik atau dampak lainnya mencapai luar kawasan.
Instruksi kerja ini memberikan petunjuk bagi anggota Satuan Tanggap Darurat BAPETEN dalam melaksanakan tindakan respons berkenaan dugaan penanggulangan sumber tidak berpemilik (orphan source).
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan kepadaPemegang izin reaktor nuklir/operator reaktor nuklir dalam penanggulangan kedaruratan reaktor nuklir. Dalam keadaan tertentu pedoman ini dapat digunakan sebagai panduan oleh BPBD Kabupaten Kota/Provinsi, BNPB dan Institusi atau Kementerian Lembaga terkait lainnya dalam menyusun program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang …
Dokumen ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman bencana nuklir, serta untuk membangun komitmen di antara para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non pemerintah. Komitmen tersebut dinyatakan dalam pembahasan sektoral penanggap darurat (Bab VI). Penyusunan dan pembahasan bab VI melibatkan lintas pemangku kepentingan, karenanya dimungkinka…
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan ketentuan pelaksanaan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.