Pedoman ini diharapkan mampu memberikan panduan atas pelaksanaan penanganan TENORM di fasilitasi penghasil sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN No.9 Tahun 2009 mengenai "Intervensi terhadap Paparan yang Berasal dari Technologically Enhanced Naturally Ocurring Radioactive Material (TENORM)"
Kegiatan pengendalian dan pemantauan terhadap TENORM bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 (UU 10/1997) tentang Ketenaganukliran. Peraturan pelaksana undang-undang Ketenaganukliran yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2007 (PP 33/…
-