Pada tahun 2013 segenap jajaran pimpinan dan pelaksana Bapeten telah melakukan berbagai upaya perbaikan untuk peningkatan pelaksanaan akuntabilitas kinerja. Hal ini sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Bapeten untuk memperbaiki kinerja dan kepatuhan dalam melaksanakan tugas sesuai amanat konstitusi dan implementasi good governance di lingkungan Bapeten. (Jml)
Pemanfaatan tenaga nuklir diawasi dengan seksama oleh BAPETEN melalui peraturan, perizinan dan inspeksi. Tujuan pengawasan untuk menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan amsyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Selain tujuan tersebut, pengawasan terhadap bahan nuklir merupakan bukti komitmen Indonesia sebagai salah satu negara pihak Traktat Pelara…
Dokumen ini Seri Peraturan Perundangan Nuklir terkait Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir berdasarkan SK.Ka.BAPETEN No.01.rev.2/K-OTK/V-04 (No.03 Rev.2)
Since the 1950s, sources of ionizing radiation have been used for medical, industrial and research purposes. There are currently some 160 gamma irradiation facilities and over 600 electron beam facilities in operation throughout virtually all Member states of the IAEA. This guidance i this Safety Series publication is intended for competent authorities responsible for regulating the use of radi…
Text ini berisikan Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: 127/DJ/XII/1986 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Atom Nasional. (AR)
Text ini berisikan Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: 127/DJ/XII/1986 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Atom Nasional. (AR)
Sesuai Tupoksi Direktoran Perizinan Zat Radioaktif dan Radiasi yaitu melaksanakan pengembangan sistem pelayanan dan pembinaan perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi dan prosedur kerja, pengujian PPR serta menyiapka penerbitan izin bagi pekerja radiasi, maka laporan tahunan 2003 menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. (AR)
Sesuai Tupoksi Direktorat Perizinan Zat Radioaktif dan Radiasi yaitu melaksanakan pengembangan sistem pelayanan dan pembinaan perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi dan prosedur kerja, pengujian PPR serta menyiapkan penerbitan izin bagi pekerja radiasi, maka laporan tahunan 2002 menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. (AR)