Membahas tentang ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh Jaksa. (Jml)
Untuk dapat memperoleh pengertian tentang Hukum Pidana pada umumnya dan KUHP pada khususnya, tidak cukup hanya menyelidiki apa yang tersurat dalam rumusan pasal-pasal KUHP itu saja, tetapi harus pula diselidiki apa yang tersirat di dalamnya sesuai dengan makna yang diberikan dan maksud yang dikehendaki oleh pembuat Undang-Undang itu serta bagaimana pula penerapannya dalam praktek. (Jml)