Untuk dapat memperoleh pengertian tentang Hukum Pidana pada umumnya dan KUHP pada khususnya, tidak cukup hanya menyelidiki apa yang tersurat dalam rumusan pasal-pasal KUHP itu saja, tetapi harus pula diselidiki apa yang tersirat di dalamnya sesuai dengan makna yang diberikan dan maksud yang dikehendaki oleh pembuat Undang-Undang itu serta bagaimana pula penerapannya dalam praktek. (Jml)