-
Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan d…
Membahas proses penanganan tindak pidana yang berada di wilayah kekuasaan kepolisian dan kejaksaan. Selain itu membahas yang menyangkut masalah KUHAP termasuk penyempurnaan, landasan, motivasi, tujuan, prinsip, ketentuan umum, serta ruang lingkup berlakunya KUHAP, fungsi dan peran polisi, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan, pemeriksaan, hak dan kedudukan…
Membahas tentang ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh Jaksa. (Jml)
Berisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara lengkap disertai dengan Pelaksanaan KUHAP; Pedoman Pelaksanaan KUHAP; dan Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP dengan penjelasannya beserta aturan-aturan pelaksanaannya. (Jml)
Berisi UU No. 8/1981 ttg Hukum acara pidana dan penjelasannya; PP No. 27/1983 ttg pelaksanaan dan penjelasannya; Keputusan menteri kehakiman ttg Pedoman pelaksanaan KUHAP berikut keputusan tambahannya
Untuk dapat memperoleh pengertian tentang Hukum Pidana pada umumnya dan KUHP pada khususnya, tidak cukup hanya menyelidiki apa yang tersurat dalam rumusan pasal-pasal KUHP itu saja, tetapi harus pula diselidiki apa yang tersirat di dalamnya sesuai dengan makna yang diberikan dan maksud yang dikehendaki oleh pembuat Undang-Undang itu serta bagaimana pula penerapannya dalam praktek. (Jml)