Buku ini berisikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Di dalamnya terdapat 41 pasal dan IX Bab yang disahkan pada 2 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Dilengkapi juga oleh penjelasannya mengenai pasal demi pasal dI PP tersebut. (AR)