Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengangkutan zat radioaktif melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Selain mengatur ketentuan pengangkutan zat radioaktif antar wilayah di dalam negeri, peraturan ini juga mengatur ketentuan kapal asing yang mengangkut bahan nuklir (bahan fisil) melalui per…
Booklet Petunjuk Teknis Permohonan Sertifikasi dan Validasi Bungkusan Persetujuan Desain Zat Radioaktif Persetujuan Desain Bungkusan Validasi Sertifikat Desain, Zat Radioaktif dan Bungkusan