Indonesia telah menerapkan persyaratan keamanan sumber radioaktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. Terkait dengan perubahan standar internasional, perkembangan teknologi, peningkatan ancaman keamanan, dan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, pelaksanaan peraturan harus dievaluasi. Kajian untuk mengetahui kem…
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan rekomendasi internasional yang menuntut peningkatan jaminan keamanan sumber radioaktif, maka dianggap perlu untuk melakukan revisi/penyesuaian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 selanjutnya disebut Perka 6/2015. Selain itu, Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan perundangan lainnya terkait UU Cipta Kerja, juga …