Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia telah berkembang pesat. Berdasarkan amant Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Ketenaganuliran, BAPETREN bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Pengaawasan tersebut antara lain bertujuna untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, ketentraman, keselamatan, kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindun…
Indonesia tengah bersiap menghadapi era baru energi dengan rencana pembangunan reaktor daya terapung (RDT) berbasis nuklir. Teknologi ini dianggap sebagai solusi potensial untuk menyediakan listrik ke daerah terpencil dan kepulauan, mendukung transisi energi bersih di Tanah Air. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024, para peneliti dari BAPETEN menyoroti pentingnya regulasi baru untuk mengawa…
Dalam upaya meningkatkan keselamatan nuklir, pendekatan berbasis budaya lokal mulai diintegrasikan ke dalam strategi keselamatan nasional. Sebuah studi terbaru yang dipresentasikan dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024 menyoroti bagaimana konsep ketidaksadaran kolektif dari Carl Gustav Jung dapat diadopsi dalam membangun budaya keselamatan nuklir, khususnya melalui kearifan budaya Jawa. Pene…
Dalam upaya memperkuat keselamatan instalasi nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah mengembangkan metode baru dalam penilaian kinerja keselamatan dengan menyusun indikator keselamatan yang lebih komprehensif. Langkah ini sejalan dengan regulasi yang mewajibkan seluruh pemegang izin instalasi nuklir untuk melakukan penilaian kinerja keselamatan berkala guna memastikan …
Berisi materi untuk kelompok pelatihan keahlian dasar khususnya bidang Instalasi dan Bahan Nuklir yang diharapkan dapat digunakan secara rutin setiap tahun, karena disamping pelatihan Proteksi Radiasi, Pelatihan Dasar Keselamatan Nuklir merupakan syarat untuk dapat mengikuti pelatihan ke jenjang Inspektur. (Jml)
Berisi materi dasar teknologi reaktor daya (PLTN) yang berbeda dengan teknologi umum pada PLTU maupun PLTA. Perbedaan utama antara manajemen reaktor daya dan pada instalasi pembangkit daya konvensional adalah penekanan yang harus diberikan pada keselamatan nuklir, jaminan kualitas, manajemen limbah radioaktif dan proteksi radiasi, serta penyertaan persyaratan pengawasan secara nasional. (Jml)
Laporan ini adalah laporan keselamatan nuklir ketiga yang dibuat secara terbuka di Indonesia, yang menyajikan secara penuh kondisi keselamatan nuklir di Indonesia selama kegiatan ketenaganukliran di Indonesia tahun 2001. Laporan ini berisi kondisi keselamatan nuklir tahun 2001, yang dapat dipakai oleh semua pihak, terutama oleh BAPETEN. (AR)
Sosialisasi pemanfaatan dan keselamatan tenaga nuklir di Indonesia sudah banyak dilakukan melalui berbagai media. Artikel, website, youtube bahkan pemberitaan media massa. Hanya saja sampai saat ini yang mengetahui hanya golongan masyarakat tertentu yang terlibat secara langsung, baik peneliti, pengguna, penerima manfaat ataupun pengawas. Sementara masyarakat umum di Indonesia masih banyak yang…
Dengan semakin berkembangnya penggunaan tenaga nuklir untuk berbagai keperluan seperti pembangkit listrik, riset, serta produksi radioisotop, isu keselamatan instalasi nuklir menjadi perhatian utama. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) telah merilis modul pelatihan yang menekankan pentingnya ketentuan keselamatan dalam setiap tahap pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir. Dalam mod…
Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber. Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ad…