BAPETEN memiliki kewajiban menetapkan tingkat panduan paparan medik untuk radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007. Tingkat panduan paparan medik ditetapkan oleh BAPETEN di dalam Perka BAPETEN No. 8 tahun 2011 dan Perka BAPETEN No. 17 Tahun 2012. Nilai tingkat panduan paparan medik yang telah ditetapka…
Perpindahan lintas batas limbah radioaktifsalah satu alternatif dalamcara penanganan limbah radioaktif tingkat tinggi selain limbah lestari, hal ini menjadi perhatian Internasional, salah satunya ada hak dan kewajiban Negara Pihak di dalamnya.Beberapa konvensi sudah mengatur hal ini secara jelas atau komprehensif. Indonesia sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi konvensi tersebut wajib me…
Teknologi nuklir telah dimanfaatkan di Indonesia. Pemanfaatannya memiliki potensi bahaya radiasi jika tidak dikendalikan dengan baik. Berdasarkan standar internasional, IAEA No. GSR Part 7, negara yang memanfaatkan tenaga nuklir harus memiliki sistem manajemen bencana nuklir yang terintegrasi dengan sistem manajemen bencana semua-bahaya. Di Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan fu…
Pemilihan metode RCM (Relibility Centered Maintenance) pada sistem pendingin primer pada Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy terkait fungsinya sebagai pendingin utama reaktor, yaitu menjamin sistem pendingin teras berada dalam batas operasi yang diijinkan selama reaktor beroperasi. Metode RCM adalah salah satu upaya untuk meminimalkan kebolehjadian kegagalan (failure) pada komponen, supaya reakto…
PPT ini merupakan kegiatan “Sosialisasi Teknis Pihak Berkepentingan Untuk Proses Perpanjangan Izin Operasi RSG-GAS”, pada hari Jumat, 13 November 2020. Dokumen: Sosialisasi Teknis Pihak Berkepentingan RSG-GAS Tanggal: 13 November 2020 Penyaji: Budi Rohman, Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Dokumen ini menyajikan gambaran m…
Keamanan nuklir merupakan tindakan pencegahan dan pendeteksian, dan respons terhadap, pencurian, sabotase, akses tanpa izin, transfer ilegal atau tindakan berbahaya lainnya terhadap bahan nuklir, zat radioaktif lainnya, terkait fasilitas atau kegiatan. Pada tahun 2018 ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah dalam ajang olahraga 4 tahunan yang melibatkan atlet-atlet dari berbagai negara di kawasa…
Telah dilakukan suatu kajian untuk mengevaluasi kemandirian BAPETEN dalam peraturan penundang-undangan (PUU) sesuai dengan standar IAEA. Metode yang digunakan dalam kajian ini bersifat deskriptif, analitik dan kualitatif. Kajian dimulai dengan konsep kemandirian BAPETEN berdasarkan PUU yang ada dan standar IAEA. Kemudian dilakukan analisis celah antara uraian persyaratan dalam standar IAEA deng…
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) merupakan lembaga pengawas pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia mempunyai tugas salah satunya adalah menyusun atau merevisi peraturan perundangan sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) N0. 10 tahun 1997 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 tahun 1998. Dalam menyusun atau merevisi peraturan perundangan ketenganukliran, Bapeten menyusun naskah…
Salah satu usulan dalam penyusunan amandemen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran adalah perlunya penegakan hukum dalam bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dilengkapi dengan keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditun…
Telah dilakukan suatu kajian mengenai tantangan dan peluang bagi Indonesia dalam mengikuti Pertemuan Tinjauan ke-8 Konvensi Keselamatan Nuklir. Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena tanpa persiapan yang baik, maka Pertemuan Tinjauan tidak cukup efektif dalam meningkatkan infrastruktur keselamatan nuklir di Indonesia. Dengan demikian, tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengid…