Kajian identifikasi ketentuan keselamatan dalam desain teras reaktor daya merupakan hal yang penting dilakukan guna mendukung penyusunan peraturan Kepala BAPETEN tentang Desain Teras Reaktor Daya. Teras reaktor daya merupakan tempat yang digunakan untuk proses reaksi inti berantai yang terkendali. Teras reaktor menjadi sumber potensi bahaya utama reaktor karena pembangkitan panas dan radiasi be…
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundangundangan yang baik adalah asas dapat dilaksanakan. Pendekatan bertingkat merupakan salah satu pendekatan yang bertujuan untuk membuat peraturan ketenaganukliran dapat dilaksanakan. Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya mengatur keselamata…
Boron Neutron Capture Therapy (BNCT) merupakan metode terapi kanker yang memanfaatkan reaksi tangkapan neutron thermal oleh atom 10Bdan telah lama diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk radioterapi inovatif yang berpotensi untuk menangani berbagi macam jenis kanker. Keberhasilan metode BNCT tergantung pada kemampuan dalam mendepositkan senyawa 10Buntuk secara selektif hanya berada pada sel …
Telah dilakukan pembuatan sumber standar 57Co bentuk rod. Sumber standar 57Co bentuk rod untuk mengkalibrasi Gamma counter. Gamma counter merupakan peralatan yang mempunyai sensitivitas tinggi untuk mengukur tingkat kontaminasi bahan radioaktif. Sumber standar 57Co bentuk Rod terbuat dari bahan lucite berukuran 127 mm x 12,7 mm diameter. Radionuklida 57Comempunyai waktu paro (T1/2): 271,8 hari …
Rencana Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berskala kecil di Serpong memicu pro dan kontra serta menunjukkan ketidakpurnaan koordinasi di internal pemerintah. Silang pendapat terjadi antara Dewan Energi Nasional yang menolak rencana tersebut dengan Batan yang merujuk pada regulasi pembangunan nasional dan kebijakan energi. Di tingkat kem…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B, dan C. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimungkinkan akan berdampak pada berkemb…
Pemerintah Indonesia menghadapi dilema dalam menentukan kelanjutan program Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai solusi mengatasi ancaman krisis energi nasional. Meskipun "buku putih" atau peta jalan pembangunan PLTN berkapasitas 5.000 megawatt telah berhasil dirampungkan sejak Oktober 2014, program ini belum berjalan karena terhambat oleh ketidakpastian sikap dari Presiden Joko Widod…
Telah dilakukan penelaahan literatur untuk mengkaji keselamatan radiasi terkait TENORM (Technologically Enhanced of Naturally Occurred Radioactive Materials) di industri pertambangan timah. Industri pertambangan timah sebagai salah satu penghasil logam utama di Indonesia berpotensi menghasilkan paparan radiasi dari TENORM. Bangka merupakan penghasil timah utama di Indonesia. Selain keuntungan y…
Telah dilakukan suatu kajian awal mengenai regulasi keselamatan terkait sumber yatim pada industri besi bekas. Kajian dilakukan dengan membahas potensi sumber yatim yang tidak disengaja bercampur dengan besi bekas, standar internasional terkait sumber yatim di industri besi bekas, kondisi industri besi bekas di Indonesia, regulasi yang sudah ada di Indonesia serta rekomendasi dalam pengembangan…
PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B dan C, salah satunya adalah kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam iradiator. Iradiator dikategorikan menjadi beberapa kategori yaitu kategori I, II, III dan IV. Iradiator menurut sumbernya dibedakan menjadi irad…