Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menetapkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif sebagai upaya memperkuat regulasi di bidang pengelolaan zat radioaktif. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, standar internasional, serta dinamika ancaman keamanan global. Peraturan ini mencakup ketentuan mendetail terkai…
Modul ini merupakan materi dasar dalam rangka pengenalan tentang sistem safeguards, dan sekaligus sebagai persiapan untuk mengikuti ke jenjang inspektur. Materi ini diharapkan dapat dipergunakan secara kontinyu dan berkesinambungan sebagai materi dalam Pelatihan Sistem Pertanggungjawaban dan Pengendalian Bahan Nuklir (SPPBN). (Jml)
nilai tingkat panduan diagnostik nasionalditetapkan berdasarkan jenis modalitas tertentu dan jenis pemeriksaan tertentu pada radiologi diagnostik dan intervensional, serta kedo kteran nuklir diagnostik sesuai dengan standar Komisi Proteksi Radiasi Internasional (International Commission on Radiological Protection) serta infrastruktur nasional Indonesia
Pemanfaatan pesawat sinar-X portabel radiografi gigi merk Eighteeth Model Hyperlight yang diajukan oleh PT Deka Integra Meditama terjustifikasi dengan kondisi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Modul ini membahas tentang proteksi radiasi sus nuntuk again satuan pengamanan mencakup: Pengenalan pengawasan ketenaganukliran Pengenalan radiasi Pengenalan proteksi radiasi Pengenalan dan penggunaan alat ukur radiasi Pengenalan efek radiasi terhadap manusia Pengenalan keamanan sumber radioaktif Kecelakaan radiasi dan tindakan penanggulangannya (Tim Perpustakan)
Laporan ini merupakan Laporan Akhir Kajian Teknis tentang Pertanggungjawaban terhadap Kerugian Nuklir dalam Instalasi Nuklir yang dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN untuk mendukung Direktorat Pengaturan Perizinan dan Bahan Nuklir BAPETEN dalam menyusun peraturan tentang Sistem Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir di Indonesia yang…
Text ini berisikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Seri Peraturan Perundangan Nuklir) diterbitkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (AR)
Kajian ini dilakukan berdasarkan permintaan dari unit teknis pengawasan untuk menelaah profil potensi laboratorium kalibrasi keluaran radioterapi di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya potensi penambahan senter radioterapi di beberapa tahun kedepan. Dengan adanya kajian ini, rekomendasi kebijakan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka mencari solusi …
Jurnal Pengawas Tenaga Nuklir merupakan media Ilmiah yang menginformasikan hasil-hasil penelitian, kajian, analisis maupun pemikiran kritis pengawasan ketenaganukliran dalam upaya peningkatan wawasan sains & teknologi di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Dalam edisi perdana, Jurnal yang terbit pada bulan Desember 2012, memuat 5 artikel: 1. Pendekatan Estimasi Terbai…
Di dalam text ini berisikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Dalam peraturan ini Memutuskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. (AR)