Kajian ini disusun dalam rangka memberikan pertimbangan dalam aspek teknis, aspek saintifik, dan aspek regulasi dengan memperhatikan keselamatan radiasi dalam penyusunan naskah urgensi dan rancangan peraturan BAPETEN tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan peralatan fluoroskopi bagasi/pemindai bagasi. Ruang lingkup kajian ini meliputi fluroskopi bagasi/pemindai bagasi terpasang tetap (fixe…
Kajian ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) sesuai dengan Nota Dinas Nomor 2491/KN 01 01/DPFRZR/IX/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Permohonan Kajian Klierens Ash Furnace PT CFM Minerals Indonesia dan Nota Dinas Nomor 2711/KN 01 01/DPFRZR/IX/2021 tanggal 30 September 2021 perihal Tambahan Data Dukung untuk Per…
Dokumen “Presentasi Ilmiah Keselamatan dan Keamanan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif” ini disusun oleh BAPETEN sebagai bentuk upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang efektif dan efisien. Melalui partisipasi dalam berbagai kegiatan ilmiah, baik di tingkat nasional maupun internasional, para staf diharapkan mampu memperluas…
Pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya izin penggunaan pesawat sinar-X di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran, setiap pemanfaatan sumber radiasi pengion, termasuk sinar-X, wajib memiliki izin resmi dari BAPETEN. Tanpa izin, pengguna dapat dikenakan sanksi pidana. …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merilis laporan hasil kajian komprehensif mengenai keamanan reaktor daya terapung, sebagai bentuk antisipasi terhadap rencana pembangunan reaktor nuklir terapung oleh perusahaan ThorCon Power Indonesia di perairan sekitar Pulau Bangka. Laporan yang diterbitkan pada akhir Desember 2022 ini menjadi panduan awal pengawasan dan regulasi terhadap instalasi nukl…
Dokumen ini merupakan hasil kajian yang disusun oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir pada tahun 2010. Studi ini bertujuan untuk menetapkan kriteria teknis dan regulasi bagi fasilitas landfill yang digunakan sebagai tempat pembuangan TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material). Kajian ini mencakup rekomendasi IAEA, peraturan perundang-undangan nasional, serta hasil su…
Dokumen ini menyajikan laporan mengenai kegiatan pengawasan keamanan nuklir yang dilaksanakan oleh BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) di Indonesia pada tahun 2023. Dalam upaya menjaga keselamatan dan keamanan penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir, BAPETEN berkomitmen untuk menerapkan sistem pengamanan yang efektif sebagai bagian dari rencana keamanan nasional. Kegiatan yang dilaporkan …
Dokumen ini membahas kesiapsiagaan nuklir yang dikelola oleh Kelompok Fungsi Kesiapsiagaan Nuklir di Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir. Laporan ini mencakup standar prosedur kedaruratan nuklir, bimbingan teknis nasional tanggap darurat nuklir, serta pelaksanaan pelatihan uji coba penanggulangan kesiapsiagaan nuklir nasional. Selain itu, dokumen ini juga mengidentifikasi kendala yan…
Kajian ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik (BHKK) sesuai dengan Nota Dinas Kepala BHKK kepada Ibu Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Nomor 0943/KS 01 04/BHKK/IV/2021 tanggal 20 April 2021 perihal Permohonan Tanggapan dan Masukan terkait Rencana Pembuangan Limbah Cair Fukushima ke Laut oleh Pemerintah Jepang. Permintaan …
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terus berupaya meningkatkan keselamatan di instalasi nuklir Indonesia dengan mengembangkan metode penilaian implementasi budaya keselamatan. Berdasarkan laporan terbaru, metode ini bertujuan untuk menilai dan memperbaiki budaya keselamatan di berbagai fasilitas nuklir, yang menjadi bagian dari strategi nasional dalam pengawasan tenaga nuklir. Dokumen…