Dokumen "Pedoman Kerangka Komunikasi Publik dalam Kedaruratan Nuklir dan/atau Radiologi" ini disusun oleh Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, BAPETEN. Dokumen ini bertujuan untuk menyediakan panduan komunikasi publik yang efektif selama dan setelah terjadinya kedaruratan nuklir atau radiologi. Dalam situasi darurat yang melibatkan radiasi, komunikasi yang tepat waktu, akurat, dan ko…
Dokumen ini menyediakan pedoman komprehensif untuk penanggulangan kedaruratan radiologi yang dirancang untuk pelaksana tanggap darurat di Indonesia. Pedoman ini didasarkan pada Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan peraturan terkait lainnya, yang menekankan pentingnya keselamatan, keamanan, dan kesehatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Dalam situasi kedaruratan radiologi…
Pedoman teknis ini merupakan amanat dari Pasal 63 Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yang menyatakan bahwa ketentuan identifikasi terjadinya paparan potensial mengacu pada pedoman nasional mengenai paparan potensial yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pedoman ini bertu…
Bagi ibu hamil atau wanita yang menduga dirinya sedang mengandung, perhatian terhadap paparan radiasi medis sangat penting. Janin dalam kandungan memiliki sensitivitas tinggi terhadap radiasi, sehingga perlu langkah proteksi khusus agar tetap aman. Berdasarkan informasi dari Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), risiko paparan radiasi bergantung pada tahap kehamilan, jenis pemeriksaan, dan…
Dokumen ini merupakan laporan hasil kajian yang disusun oleh Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada tahun 2010. Kajian ini bertujuan untuk mengembangkan teknik inspeksi dalam memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan dalam penggunaan radiografi industri. Isi Utama Dokumen - Latar Belakang…
Prinsip optimisasi dalam proteksi dan keselamatan radiasi telah diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Pasal 4 ayat (3) huruf b serta Pasal 21 yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan keselamatan radiasi yang harus dipenuhi adalah persyaratan proteksi radiasi, yaitu justifikasi pemanfaatan tenaga n…
Kajian ini dilakukan berdasarkan permintaan dari unit teknis pengawasan untuk menelaah profil potensi laboratorium kalibrasi keluaran radioterapi di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya potensi penambahan senter radioterapi di beberapa tahun kedepan. Dengan adanya kajian ini, rekomendasi kebijakan yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dan data dukung dalam rangka mencari solusi …
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan rekomendasi internasional yang menuntut peningkatan jaminan keamanan sumber radioaktif, maka dianggap perlu untuk melakukan revisi/penyesuaian Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 selanjutnya disebut Perka 6/2015. Selain itu, Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan perundangan lainnya terkait UU Cipta Kerja, juga …
Hasil rekomendasi kebijakan keselamatan fasilitas pembuangan permanen berupa penimbusan akhir untuk Mineral Ikutan Radioaktif dibuat dalam rangka mendukung penyusunan peraturan Badan terkait pembuangan permanen limbah MIR di fasilitas penimbusan akhir serta perencanaan pembangunan penimbusan akhir Mineral Ikutan Radioaktif di Indonesia. Laporan Rekomendasi Kebijakan Keselamatan Fasilitas P…
Limbah radioaktif merupakan aspek penting dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Sebagai bahan sisa suatu kegiatan, maka limbah radioaktif tentunya tidak akan memberikan manfaat kepada penghasil limbah radioaktif. Maka ada potensi tindakan-tindakan pelanggaran hukum yaitu limbah radioaktif tidak dikelola sebagaimana mestinya. Potensi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara m…