Kajian ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari unit kerja teknis DP2FRZR untuk menelaah danmengkaji profil skala usaha pada beberapa kegiatan berusaha di sektor ketenaganukliran di Indonesia. Hal ini dilandasi atas adanya arahan untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan kajian ini, rekomendasi kebija…
Sampai tahun 2021, BAPETEN melalui telah memasang 29 stasiun pemantau radiasi lingkungan di beberapa wilayah Indonesia dalam satu jaringan IRDMS (Indonesia Radiation Data Monitoring System). Total stasiun yang rencananya akan dipasang 110 stasiun. Stasiun tersebut diperuntukan untuk pemantauan radioaktivitas alam, pengawasan, serta kedaruratan nuklir. Sementara tahun 2017, P2STPFRZR telah …
Dalam rangka memberikan masukan atas rencana revisi Perka BAPETEN No. 5 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Zat Radioaktif untuk Well logging dan mengakomodir permasalahan keselamatan yang timbul dalam penerapan peraturan tersebut dengan semakin berkembangnya teknologi pada peralatan well logging serta untuk menjamin keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dan radiasi pe…
Kajian ini disusun untuk menindaklanjuti Nota Dinas nomor 0695/KN 0101/DPFRZR/III/2021 tanggal 12 Maret mengenai kajian terhadap proses perpanjangan izin penggunaan zat radioaktif bentuk khusus untuk well logging milik salah satu perusahaan pemegang izin.
Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber. Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ad…
Pengelolaan sumber radioaktif tidak hanya terkait aspek keselamatan, tetapi juga keamanan yang bertujuan melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari risiko penyalahgunaan maupun kehilangan sumber radioaktif. Sejumlah peristiwa internasional, seperti kecelakaan radioterapi di Goiania, Brasil (1985), hingga tragedi 11 September 2001, menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan dan regu…
Berisi materi dasar teknologi reaktor daya (PLTN) yang berbeda dengan teknologi umum pada PLTU maupun PLTA. Perbedaan utama antara manajemen reaktor daya dan pada instalasi pembangkit daya konvensional adalah penekanan yang harus diberikan pada keselamatan nuklir, jaminan kualitas, manajemen limbah radioaktif dan proteksi radiasi, serta penyertaan persyaratan pengawasan secara nasional. (Jml)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan urgensi peningkatan keamanan siber di sektor nuklir Indonesia. Dalam laporan rekomendasi teknis terbaru, BAPETEN mengungkapkan bahwa penggunaan sistem berbasis komputer dalam fasilitas nuklir dan radiologi terus meningkat, yang berpotensi membuka celah bagi serangan siber. Laporan ini menyoroti berbagai ancaman keamanan digital yang dapat men…
Buku ini memuat rangkuman lengkap hasil Rapat Kerja I BAPETEN yang diselenggarakan pada tanggal 25–27 Januari 2001. Isinya mencakup notulen rapat, laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2000, serta rencana kerja tahun 2001, yang melibatkan seluruh direktorat dan unit kerja di lingkungan BAPETEN. Beberapa pokok bahasan utama meliputi: -Evaluasi program pengawasan keselamatan nuklir, r…
Buku ini membahas penerapan budaya keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, dengan fokus pada regulasi, prinsip keselamatan, serta tanggung jawab lembaga maupun individu. Keselamatan merupakan aspek paling penting dalam setiap aktivitas nuklir, sehingga setiap negara memiliki badan pengawas (regulatory body) untuk memastikan penggunaan tenaga nuklir sesuai aturan yang berlaku. Dalam konteks…