Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan keselamatan dalam pembuatan desain dan analisis keselamatan desain.
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang Pelaksanaan dan Rekaman Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi.
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur sistem manajemen yang meliputi hal-hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi PI dalam menjamin desain proteksi terhadap Bahaya Internal selain kebakaran dan ledakan pada reaktor daya sesuai dengan persyaratan desain.
Kepala BAPETEN menetapkan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur persyaratan keselamatan utilisasi dan modifikasi reaktor nondaya dan perangkat kritis
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan bagi pemegang izin dalam penyusunan dokumen laporan analisis keselamatan reaktor nondaya
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan bagi PI untuk menjamin terpenuhinya persyaratan desain Sistem yang Penting untuk Keselamatan Berbasis Komputer pada reaktor daya
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh PI dalam melaksanakan Manajemen Penuaan untuk mempertahankan integritas dan keandalan SSK selama umur instalasi