kajian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran dan informasi dosis neutron yang berpotensi memberikan tambahan dosis radiasi yang diterima pekerja radiasi. Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan regulasi terkait penggunaan pemantauan dosis perorangan yang mendeteksi neutron untuk pekerja radiasi di fasilitas radioterapi pada pengoperasian Linac yang mempunyai ene…
Kedokteran nuklir menggunakan zat radioaktif terbuka yang diaplikasikan ke dalam tubuh pasien, sehingga selain berpotensi memberikan unnecessary exposure bagi pasien juga memiliki potensi risiko bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan (melalui kontaminasi dan paparan radiasi dari pasien saat pasien tersebut telah dipulangkan). Hingga saat ini ketentuan dan tata laksana rilis pasien kedokteran n…
Prinsip optimisasi dalam proteksi dan keselamatan radiasi telah diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Pasal 4 ayat (3) huruf b serta Pasal 21 yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan keselamatan radiasi yang harus dipenuhi adalah persyaratan proteksi radiasi, yaitu justifikasi pemanfaatan tenaga n…
Kontingensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak terjadi. Rencana kontingensi adalah suatu proses perencanaan ke depan, dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana, dimana skenario dan tujuan disepakati bersama, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan bersama, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk m…
Tujuan dari penerbitan ini adalah menyediakan pedoman praktis bagi personal tanggap darurat lokal yang akan metanggap darurat di jam-jam pertama di saat terjadi kedaruratan radiologik dan bagi pejabat nasional yang akan mendukung tanggap darurat awal ini.
Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur persyaratan sistem seifgard yang meliputi: a. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir; dan b. inspeksi seifgard.
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi pemegang izin dalam menyusun, menetapkan dan melaksanakan program perawatan reaktor nondaya dalam rangka menjamin reaktor nondaya beroperasi dengan selamat
Dokumen ini memberikan pedoman pelaksanaan operasional dan mekanisme kerja OTDNN untuk menjamin pelaksanaan tugas OTDNN yang tepat, cepat dan efisien
Rencana kontinjensi ini mengatur kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dari organisasi Kedaruratan KAWASAN NUKLIR YOGYAKARTA dan para pemangku organisasi respon daerah terhadap kecelakaan nuklir fasilitas dengan dampak radiologi deterministik diperkirakan tidak mencapai luar lepas-kawasan, akan tetapi kemungkinan dampak stokastik atau dampak lainnya mencapai luar kawasan.
Situasi dan kondisi pemanfaatan tenaga nuklir pada tahun 2021 merupakan bertepatan dengan berlangsungnya pandemi covid-19 yang mengakibatkan banyak kegiatan perkantoran dan lainnya dilaksanakan melalui daring. Namun patut disyukuri, karena di tahun 2021 tersebut tidak terlihat pemberitaan media daring tentang kecelakaan nuklir yang menelan korban jiwa baik yang terjadi di dalam negeri maupun di…