Keterlibatan pemangku kepentingan dan komunikasi merupakan salah satu hal penting di dalam pengembangan PLTN di suatu negara. Di Indonesia keterlibatan pemangku kepentingan dan komunikasi masih menjadi hal yang kurang dan perlu ditingkatkan. Untuk Mengatasi rendahnya keterlibatan pemangku kepentingan dan komunikasi dalam program pembangunan PLTN, badan pengawas dapat mempertimbangkan untuk mene…
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, Pemohon Evaluasi Tapak (PET) wajib mengajukan izin tapak sebelum pembangunan dan pengoperasian Instalasi nuklir di Indonesia dengan menyampaikan ke BAPETEN dokumen persyaratan teknis, yang salah satunya adalah laporan Evaluasi Tapak Instalasi Nukl…