Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, Pemohon Evaluasi Tapak (PET) wajib mengajukan izin tapak sebelum pembangunan dan pengoperasian Instalasi nuklir di Indonesia dengan menyampaikan ke BAPETEN dokumen persyaratan teknis, yang salah satunya adalah laporan Evaluasi Tapak Instalasi Nukl…
Teks ini menyoroti tantangan krusial dalam dunia radiologi di Indonesia, di mana kualitas dan keamanan pesawat sinar-X sering kali terbentur oleh tingginya biaya pengadaan dan situasi krisis ekonomi. Meskipun teknologi dari negara maju menawarkan standar keselamatan tinggi, kenyataan di lapangan menunjukkan dominasi alat yang sudah berusia tua, hasil modifikasi, hingga beragam praktik penggunaa…
Tabung sinar-X merupakan komponen vital sekaligus termahal dalam pesawat radiologi yang memerlukan perawatan intensif karena kerentanannya terhadap panas. Dalam memilih tabung yang tepat, terdapat dua kriteria utama yang harus diperhatikan: kesesuaian dengan jenis pemeriksaan (berdasarkan daya dan ukuran focal spot) serta kompatibilitas dengan komponen teknis pesawat lainnya. Meskipun dahulu pe…
Jejak Cahaya Penembus Batas: Evolusi Sinar-X di Indonesia Berawal dari penemuan revolusioner Wilhelm Conrad Röntgen pada tahun 1895, sinar-X telah bertransformasi menjadi "mata kedua" bagi dunia kedokteran yang menentukan hampir separuh keputusan medis hari ini. Sinopsis ini menelusuri perjalanan teknologi radiologi di Indonesia, mulai dari era kolonial Belanda dengan metode fluoroskop…
Penggunaan pesawat sinar-X di Indonesia telah mengalami peningkatan pesat dengan jumlah yang semakin meningkat setiap tahunnya. Sebagian besar pesawat sinar-X tersebut digunakan dalam bidang medis khususnya radiologi diagnostik dan intervensional. Penyelenggaraan radiologi diagnostik telah dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan mulai dari sarana pelayanan kesehatan sederhana sepert…
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (UU Ketenaganukliran) diundangkan sebelum era reformasi berlangsung. Setelah era reformasi 1998, suasana kebatinan hukum di Indonesia berubah, Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen sampai dengan 4 (empat) kali untuk dapat menyesuaikan dengan semangat supremasi hukum, keharusan dan pentingnya pembatasan kekuasaan, pengaturan hubungan anta…
Jurnal Perangkat Nuklir: Inovasi Fasilitas dan Teknologi Menjelajahi batas cakrawala teknologi nuklir di Indonesia, Jurnal Perangkat Nuklir (Volume 08, Juni 2014) menghadirkan lima naskah ilmiah unggulan hasil penelitian dan pengembangan (litbang) orisinal. Koleksi ini merangkum dedikasi para ahli di Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir (PRFN) dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, khus…
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ratifikasi International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) pada tanggal 30 September 2014. Undang-undang ini memiliki 2 (dua) tujuan besar, yaitu mengkriminalisasi kepemilikan atau penggunaan zat radioaktif untuk mela…
Setiap pemanfaatan sumber radiasi pengion harus dilakukan dengan prinsip proteksi radiasi, yaitu justifikasi, optimisasi, dan limitasi. Justifikasi merupakan prinsip pertama yang wajib dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat yang harus lebih besar dari resiko atau kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan International Basic Safety Standards, General Safety Requirements Part 3 (GSR Part 3), pema…
Membangun Akuntabilitas: Sinergi BAPETEN & BPKP Pada 27 Juni 2005, Inspektorat BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola lembaga melalui agenda Sosialisasi Pengawasan Berbasis Kinerja. Bekerja sama dengan BPKP, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan sistem akuntabilitas kinerja dengan pertanggungjawaban keuangan negara.…