Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B, dan C. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimungkinkan akan berdampak pada berkemb…
PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B dan C, salah satunya adalah kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam iradiator. Iradiator dikategorikan menjadi beberapa kategori yaitu kategori I, II, III dan IV. Iradiator menurut sumbernya dibedakan menjadi irad…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir membagi kegiatan pemanfaatan menjadi 3 kelompok yaitu kelompok A, B, dan C. Salah satu kegiatan pemanfaatan tersebut adalah pengelolaan limbah radioaktif, sebagaima…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap petugas tertentu di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin. Salah satu petugas tertentu yang dimaksud diantaranya adalah petugas proteksi radiasi. Petugas proteksi radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksan…
Sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin. Selain kewajiban memiliki izin maka juga harus memenuhi persyaratan keselamatan radiasi sebagaimana diatur dalam PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Salah satu persyaratan keselamatan radiasi adalah persyaratan ma…
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan keselamatan. Salah satu pemanfaatan tenaga nuklir adalah pengangkutan zat radioaktif. Pengaturan dalam pengangkutan zat radioaktif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan …
The tin processing industry generates abundant slag, as a by-product, that contains radioactive substances from uranium and thorium decay series radionuclides. The increase in tin production will be proportional to the rise in tin slag. The Circular economy is a concept that aims to minimize the extraction of primary resources, keep resources as long as possible, increase added value, or limit …
Timbulan sampah plastik memberikan kontribusi terbesar kedua dengan persentase 18,6% terhadap timbulan sampah nasional. Sampah plastik kerap menjadi permasalahan di lingkungan karena sifatnya yang tidak mudah terurai. Polyethylene Terephthalate (PET) merupakan salah satu jenis dari sampah plastik. Penulisan makalah ini bertujuan sebagai reviu secara umum potensi pemanfaatan tenaga nuklir berupa…
Indonesia dikenal memiliki sumber daya timah yang melimpah, terutama dari Kepulauan Bangka Belitung. Namun, di balik industri peleburan timah yang berkembang pesat, muncul tantangan baru berupa penumpukan tin slag 2—limbah hasil pemurnian timah yang berpotensi mengandung bahan radioaktif. Peneliti dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Hermawan Puji Yuwana, melalui kajiannya menyorot…
Penelitian terbaru dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengungkap potensi bahaya radiasi dari upaya pemanfaatan terak timah (tin slag 2) sebagai campuran bahan bangunan. Studi yang dilakukan oleh Hermawan Puji Yuwana dari Direktorat Pengembangan Peraturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN ini menunjukkan bahwa penggunaan terak timah sebagai agregat halus dalam campuran mortar…