Membahas tentang hukum perdata dengan undang-undang pokok agraria dan undang-undang perkawinan
berisi renungan tentang perlu selekas-lekasnya untuk menterjemahkan undang-undang berbahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia untuk memenuhi azas bahwa setiap orang berhak mempunyai hak untuk menuntut. Kitab UU Hukum Perdata ini juga dilengkapi dengan UU pokok agraria dan UU perkawinan. (Jml)